JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
"ICW mendesak agar hakim dapat menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan virtual yang disampaikan kepada Kompas TV, Senin (20/7/2020).
Menurutnya Kurnia, setidaknya ada tiga pertimbangan yang bisa menjadi alasan untuk Majelis Hakim PN Jaksel menolak PK tersebut.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 dari China Telah Tiba di Indonesia
Pertama, kuasa hukum Djoko tidak pernah menghadirkan Djoko Tjandra ke persidangan. "Sehingga dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," ujar Kurnia.
Kedua, lanjut Kurnia, terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan, pemohon harus hadir dalam persidangan PK.
Ketiga, ICW berharap hakim dapat mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. Karena selama ini Djoko Tjandra diketahui sudah menjadi buronan dan dicari para penegak hukum.
"Sehingga, majelis hakim akan lebih baik menolak peninjauan kembali, ketimbang melanjutkan persidangan yang berpotensi meloloskan Djoko Tjandra dari jerat hukum," tutupnya.
Baca Juga: Perlu Diplomasi Tingkat Tinggi Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.