JAKARTA, KOMPAS.TV - Pagi ini, sidang Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang ini merupakan sidang yang ketiga kali setelah dua kali persidangan ditunda.
Menurut jadwal, persidangan akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Senin (20/7/2020).
Agenda sidang belum berubah dari sidang sebelumnya, yakni menghadirkan pemohon PK. Pemohon PK tidak lain adalah terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK wajib hadir di pengadilan dalam permohonan kasusnya.
Sidang PK 29 Juni 2020
Pada sidang PK perdana Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir di PN Jaksel. Alasannya sakit.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit," kata Humas PN Jaksel Suharno, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sidang PK 6 Juli 2020
Sidang PK kedua yang digelar pada hari Senin (6/7/2020), Djoko Tjandra kembali tidak hadir. Alasannya masih sama, sakit.
Saat itu kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, menyertakan surat keterangan sakit dari salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Karena sudah kedua kalinya tidak hadir, Majelis Hakim PN Jaksel Nazar Effriandi dengan tegas meminta pemohon PK untuk hadir di agenda sidang berikutnya.
Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.
Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan. "Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.
Dan hari ini, Senin 20 Juli 2020, adalah kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra Kabur dan Ajukan PK
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan. Namun pada Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah, dan Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA yang akan dikeluarkan pada 11 Juni 2009, yakni pada 10 Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Lama hilang ditelan bumi, tiba-tiba pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mengajukan PK. Sidang perdana PK digelar 29 Juni lalu, namun tidak dihadiri Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.