Kompas TV nasional kriminal

Polri Kejagung Beda Paham Red Notice Djoko Tjandra, Berikut Penjelasan Kriminolog

Kompas.tv - 19 Juli 2020, 17:40 WIB
polri-kejagung-beda-paham-red-notice-djoko-tjandra-berikut-penjelasan-kriminolog
Surat permintaan penghapusan Red Notice (Sumber: IPW)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah red notice Interpol memiliki batas waktu?

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menjelaskan bahwa masa berlaku  red notice Interpol memiliki batas waktu lima tahun. 

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Akibat Ulah Anak Buahnya Hapus Red Notice Djoko Tjandra

"Itu betul (ada batas waktu lima tahun). Interpol ada ketentuan seperti itu," ujar Adrianus ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020). 

Adrianus mengungkapkan hal itu ketika ditanya tentang perbedaan pandangan antara Polri dengan Kejaksaan Agung terkait red notice buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Polri berargumen, red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun. 

Polri mengacu pada artikel atau Pasal 51 dan Pasal 68 pada Interpol’s Rules on The Processing of Data. 

Maka dari itu, menurut keterangan Polri, red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014 karena telah melewati batas waktu sejak diajukan Kejaksaan Agung pada 2009. 

Sementara itu, menurut pemahaman Kejaksaan Agung, red notice berlaku hingga buronan tertangkap atau dapat dicabut ketika buronan meninggal dunia. 

Terkait polemik tersebut, Adrianus menilai Polri tidak mengikuti perkembangan informasi soal red notice Djoko Tjandra. 

Seharusnya Polri dapat mengingatkan Kejagung mendekati waktu kedaluwarsa red notice tersebut. 

"Permasalahannya, Polri sendiri tidak update dengan data Djoko S Chandra. Jika update, maka Polri bisa membantu mengingatkan Kejagung pada 2019 (sebelum batas lima tahun berakhir)," tuturnya.

Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengklarifikasi isu penghapusan red notice buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Interpol.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, red notice Djoko Tjandra di Interpol berstatus deleted automatically alias kedaluwarsa.

Hilangnya red notice Djoko Tjandra sebagai DPO di Interpol karena terhapus otomatis secara sistem. Hal ini sesuai aturan Interpol pasal 51.

Kemudian di aturan Interpol di aturan nomor 68, file DPO ada batasnya, yakni 5 tahun. Sementara pengajuan red notice terhadap Djoko Tjandra yang diminta oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2009.

"Red notice Djoko Tjandra tahun 2009. Di tahun 2014 itu deleted by system sesuai peraturan interpol di pasal 51 tertulis deleted automatically," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) kemarin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x