KOMPAS.TV - Kapolri kembali mencopot dua jenderal dalam kaitannya dengan kasus buronan korupsi Djoko Tjandra. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Total berarti sudah ada tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya, sebelumnya sudah ada Brigjen Prasetijo Utomo, terkait kasus Djoko Tjandra.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Irjen Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional, sementara Brigjen Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Baca Juga: Disebut Tak Cukup Copot 3 Jenderal Polisi, Tapi 5 Soal Kasus Djoko Tjandra
Pencopotan kedua jenderal polisi itu diduga terkait dengan terhapusnya nama Djoko Tjandra dalam Red Notice Interpol.
Red Notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat kasus hukum.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo sudah terlebih dahulu dicopot terkait keterlibatannya membuat surat jalan Djoko Tjandra
Sementara itu, koordinasi lanjut dilakukan Kejaksaan Agung dengan Polri terkait buronan Djoko Tjandra.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bahwa Kejagung menunggu eksekusi Djoko Tjandra meski ia mengajukan peninjauan kembali sebagai terpidana.
Baca Juga: Dari Surat Jalan Hingga Red Notice Interpol, Ini Ulasan Terkait Bekingan Sakti Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.