JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kepm398-Hukham/2020, pria yang akrab disapa Emil itu menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 1 Agustus 2020.
"Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah," tulis Emil dalam beleid yang diteken pada Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta, Pembukaan Bioskop Ditunda!
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," lanjut Ridwan Kamil.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud.
Dengan perpanjangan PSBB secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Dua Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Jawa Barat
Perpanjangan PSBB Bodebek hanya selang beberapa hari setelah Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan memperpanjang PSBB Transisi karena penularan virus corona masih belum mereda. Di antara 5 wilayah Bodebek, Depok sejauh ini mencatat total laporan kasus positif Covid-19 tertinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.