TEGAL, KOMPAS.TV - Ahmad Saefudin, warga Desa kaliwungu, Kabupaten Tegal, harus berurusan dengan Polisi, karena mencabuli seorang wanita yang baru dikenalnya. Tersangka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya, IIM, warga Desa tonggara, Kabupaten Tegal.
Saat ekspos di Polres Tegal, kamis siang (16/07/2020), dijelaskan, kepada korban yang baru dikenalnya, tersangka mengaku sebagai orang pintar yang dapat melepas susuk dan membersihkan aura negatif di tubuh korban. Karena percaya, korban menuruti saat diminta melakukan ritual mandi kembang bersama tersangka.
Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk menyetubuhi korban. Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka dua kali menyetubuhi korban, dengan kedok ritual mandi kembang, di rumah korban sendiri. Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan tersangka di depan anak korban yang masih kecil.
Kedok tersangka sebagai dukun cabul akhirnya terbongkar, setelah korban yang sadar diperdaya melapor ke Polisi. Tersangka sempat membela diri, bahwa persetubuhannya dengan korban yang berstatus janda, tidak dilakukan dengan paksaan tapi atas dasar saling suka.
Polisi mengamankan pakaian korban, sebuah gunting dan tempat kembang, yang digunakan sebagai ritual mandi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
#Dukun #Krimina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.