JAKARTA, KOMPASTV – Polda Metro Jaya melakukan konfrensi pers terkait kasus narkoba yang lagi-lagi menyeret nama artis Catherin Wilson.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, yang bersangkutan telah menggunakan barang haram tersebut dalam kurun waktu dua bulan.
"Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami," kata Yusri saat memberikan konfrensi pers pada Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Akui Kesalahan, Catherine Wilson Minta Maaf Karena Gunakan Narkoba
Kepolisian kemudian akan melakukan sejumlah tes rambut untuk mengetahui secara lebih pasti, berapa lama dirinya telah menggunakan narkoba.
Dari hasil tes urin yang dilakukan, Catherine terbukti telah menggunakan metamfetamin.
"Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna, yang pertama hasil tes urine positif keduanya metamfetamin baik CW maupun J," imbuhnya.
Sebelumya, Catherine ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Haji Soleh No 11, Pangkalan Jati, Cinere Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram. Ia ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.