Kompas TV nasional hukum

Kecolongan, Kejagung Selidiki Djoko Tjandra di Malaysia

Kompas.tv - 18 Juli 2020, 16:01 WIB
kecolongan-kejagung-selidiki-djoko-tjandra-di-malaysia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. (Sumber: Devina Halim/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra disebutkan berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Kejaksaan Agung akan menyelidiki informasi tersebut.

"Kami jaksa eksekutor juga masih mencari itu (Djoko Tjandra di Malaysia), tentang kebenarannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam diskusi bertajuk "Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor", Sabtu (18/7/2020).

Hari mengaku optimistis akan menangkap buronan yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.

"Dan kami tetap optimistis mudah-mudahan bisa segera ditangkap dan kita eksekusi," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa

Keterangan yang diterima Kompas TV dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, kemarin, Djoko Tjandra terbang ke Malaysia pada akhir Juni lalu.

"Djoko Tjandra sudah berada di apartemennya, di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Djoko Tjandra terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, diduga dari Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta. "Djoko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi," kata Neta.

Ketiganya sempat berswafoto sambil mengangkat dua jari sebelum naik ke jet pribadi yang akan menerbangkannya ke Malaysia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Beking Buronan Djoko Tjandra

Dalam diskusi "Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor" yang dihelat secara virtual itu, juga dihadiri mantan Direktur Penyidikan Kejagung Chairul Imam.

Menurutnya, bebasnya Djoko Tjandra wara wiri di Jakarta dikarenakan lemahnya kinerja intelijen Kejagung. "Iya karena lemah itu akhirnya kecolongan," ucapnya.

Seharusnya Kejagung bisa terus mengawasi keberadaan Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjadra sudah mendapat vonis dua tahun penjara beserta kewajiban membayar denda ratusan miliaran rupiah atas kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

"Dengan begitu, seharusnya Kejaksaan itu selalu mengamati di mana dia, lagi ngapain, mau masuk Indonesia atau tidak, mau pergi ke mana. Seharusnya diikutin terus," ujar dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x