JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, ada 5 Kementerian/Lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut.
Jika dikalkulasi dari 5 kementerian atau lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya mencapai Rp 71,78 miliar.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tidak Alokasi Anggaran Ibu Kota Baru di APBN 2021
Berikut rinciannya: Pertama, ada pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085. Dana tersebut mengalir ke Rekening Bank pribadi dan belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Kedua, Kementerian Agama sebesar Rp20.718.648.337. Dana itu berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019.
Dana sisa sebesar lebih dari Rp20 miliar itu terbagi pada rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435.
Lalu, dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354, dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10.340.555.548.
Baca Juga: APBN 2020 Defisit, Berikut Penjelasan Sri Mulyani.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167.
Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dana di KLHK berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.