MANADO, KOMPAS.TV - Melanggar aturan keimigrasian, sebanyak 53 warga negara Filipina dipulangkan dari Manado, Sulawesi Utara ke negara asalnya.
Proses deportasi terhadap puluhan warga asing ini dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Baca Juga: Pengakuan Imigrasi soal Buronan Punya Paspor: Petugas Kami Baru Lulus, Tak Kenal Djoko Tjandra
Sebagian besar warga negara Filipina yang dideportasi ini adalah para nelayan pelaku ilegal fishing.
Mereka ditangkap petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, PSDKP, saat melakukan aktivitas tangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen di wilayah perairan Sangihe dan Bitung.
Proses deportasi ini diharapkan memberi efek jera kepada warga negara Filipina lainnya untuk tidak melakukan ilegal fishing dan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Proses pemulangan terhadap puluhan warga Filipina ini menggunakan maksapai penerbangan melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.