Kompas TV video cerita indonesia

[FULL] Ini Isi Kesepakatan Pemerintah dan DPR Soal RUU HIP

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 13:53 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV - DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Sesuai dengan permintaan pemerintah, DPR sepakat untuk tidak segera membahasnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani usai mendapat kunjungan dari sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maji.

“DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Tetapi akan lebih dahulu memberi kesempatan yang seluas luasnya untuk mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut”, ujar Puan ketika memberikan konfrensi pers (16/7/2020).

Baca Juga: Mengundang Perdebatan, Pemerintah Tegas Menolak RUU HIP!

Rencananya, kajian mengenai RUU HIP ini akan dibahas apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa.

Dimana, seluruh masukan ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pada saat membahas RUU HIP tersebut.

“DPR bersama pemerintah akan membahas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa” ujar Puan. 

Sebelumnya, sejumlah perwakilan Menteri Kabinet Indonesia Maju mengunjungi DPR menyampaikan sikap resminya, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.

Baca Juga: Demo Tolak RUU HIP dan Omnibus Law, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, sikap pemerintah tak pernah berubah.

Pemerintah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP karena dua alasan.

“Satu pemerintah ingin lebih fokus ke penanganan covid, yang kedua materinya masih menjadi pertentangan, dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar pendapat masyarakat” ujar  Mahfud MD saat memberikan keterangan pers (15/7/2020).

Mahfud menegaskan, bahwa TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme, sudah final.

“Substansi, bahwa Tap MPRS itu final dan pancasila yang sah, resmi itu adalah pancasila tanggal 18 Agustus 1945, yang bunyinya tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah”, ujar mahfud menambahkan.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x