JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menegaskan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Karena tak ada sejumlah hal yang semestinya masuk sebagai dasar pembuatan RUU.
Sejak dimasukkan dalam kelompok yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, mengundang perdebatan, di dalam DPR ataupun di masyarakat.
Pemerintah kembali menegaskan sikap terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi pancasila.
Bahwa ada tiga syarat yang mesti dipenuhi bila ingin bicara pembinaan dan sosialisasi pancasila menjadi dasar hukum.
Yang utama, dimuatnya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan ajaran komunisme, marxisme.
Sejak bergulir di publik, dan akan dibahas di DPR, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, mengundang perdebatan.
Perdebatan mengandung dua hal. Yakni, tak dimasukkannya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang melarang Partai Komunis Indonesia dan paham komunisme, marxisme, leninisme.
Ini dicurigai sejumlah pihak, sebagai legitimasi, kembali masuknya ideologi komunisme.
Meskipun bila dibaca, tak ada unsur mengarah ke ideologi dan RUU tersebut.
Yang kedua, tentang pasal 7 RUU yang menjelaskan soal ekasila dan trisila, serta kalimat ketuhanan yang berkebudayaan.
Kini, bicara tentang pancasila, HIP tak lagi dibahas.
Yang dibahas adalah tentang badan ideologi Pancasila.
Yang memuat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan menghapus semua hal yang jadi perdebatan.
Perubahan RUU ini dilakukan pasca-unjuk rasa, di sejumlah daerah sejak 24 Juni hingga 5 Juli lalu.
Pasca-penolakan dan unjuk rasa, fraksi-fraksi di DPR yang pada 12 mei setuju dengan RUU HIP masuk sebagai RUU yang dibahas sebagai usulan DPR, balik badan, ikut menentang RUU HIP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.