KOMPAS.TV - Menyusul terbitnya surat jalan untuk buron kasus Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo, dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi ke Mabes Polri dan ditahan selama 14 hari ke depan untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan oleh Propam Polri.
Dari pemeriksaan awal, Lulusan Akpol tahun 1991 ini diketahui, mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Baca Juga: Buat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Utomo dari Jabatannya
Terkait terbitnya surat jalan Djoko Tjandra yang belakangan mulai terang, Jaksa Agung St Burhanuddin mengaku tidak tahu-menahu. Jaksa agung justru menyoroti soal hilangnya red notice dari Interpol, padahal seharusnya Red Notice berlaku hingga Djoko Tjandra tertangkap.
Kejaksaan Agung masih mendalami informasi keberadaan Djoko Tjandra, termasuk menelusuri bagaimana cara buron Cessie Bank Bali itu bisa bisa membuat e-KTP di Indonesia.
Keluar masuknya Djoko Tjandra di indonesia dengan leluasa untuk membuat sejumlah dokumen dan pengajuan peninjauan kembali atas kasusnya menampar wajah penegakan hukum di Indonesia. Setelah geger penerbitan KTP-nya, terbitnya surat jalan untuk Djoko Tjandra menggelinding makin jauh, setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto "surat jalan" ke komisi III DPR, selasa lalu (14/7/2020)
Mengapa buron kasus korupsi seperti djoko tjandra bisa melenggang bebas tanpa terdeteksi aparat negara?.
Simak dialog selengkapnya bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Periode 2004-2007, Hamid Awaluddin dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.