KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya.
Pencopotan ini terkait pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetyo Utomo akan menjalani pemeriksaan di Propam Polri selama 14 hari, terkait pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pencopotan dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan oleh Propam.
Brigjen Prasetyo Utomo kini dimutasi ke pelayanan markas Polri. Propam Polri juga akan memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum polri lain.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Brigjen Prasetyo mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Argo menambahkan, selain Brigjen Prasetyo, semua yang terkait dalam surat-surat itu harus diproses.
Baca Juga: Kompolnas: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Sangat Memalukan dan Mencoreng Polri
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman diterima langsung oleh ketua dan sejumlah anggota Komisi III DPR.
Surat jalan yang dimaksud MAKI itu berisi data perjalanan Djoko Tjandra selaku konsultan, menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
Boyamin berharap foto surat jalan itu akan dibahas saat rapat kerja gabungan antara Komisi III DPR, Kemenkumham, kepolisian, serta kejaksaan.
Sementara itu, Camat Kebayoran Lama merangkap sebagai Plh Lurah Grogol Selatan usai sang lurah dicopot dari jabatannya setelah menerbitkan eKTP koruptor Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.