JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2020 sore memvonis selebritas Nikita Mirzani dengan hukuman enam bulan masa percobaan, dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker Disebut Penyebab Kasus Baru Corona Tertinggi
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan bahwa selebritas Nikita Mirzani terbukti melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya tersebut.
Baca Juga: Begini Situasi Makam Corona di Surabaya, 2.7 Hektar Lahan Disiapkan
Hakim lanjut memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman enam bulan masa percobaan penjara.
Menanggapi putusan sidang vonisnya, terdakwa Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Siap-Siap! Bioskop akan Dibuka
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.