JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) soal aturan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Inpres ini nantinya sebagai dasar hukum pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Kebijakan pembuatan Inpres ini dilontarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai bertemu presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Di Depan Para Gubernur, Jokowi Sebut 5 Provinsi Ini Terbaik Tangani Covid-19
Ridwan bersama gubernur lain di mendapat arahan dari Presiden Jokowi terkait penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
Menurut Ridwan Presiden Jokowi juga sempat menanyakan sanksi yang diberlakukan di daerah masing-masing bagi para pelanggar protokol kesehatan. Termasuk sanksi yang diberlakukan oleh Pemprov Jawa Barat.
“Saya katakan sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, makan, dan lain-lain, mulai 27 Juli," ujar Ridwan seusai pertemuan dikutip dari Antara.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda atau kerja sosial. Hal itu disampaikan Kepala Negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Jokowi Rapat Bareng Para Gubernur, Khofifah Sebut Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jatim Tertinggi
Presiden Jokowi mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Presiden menilai dengan menjalankan protokol kesehatan, masyarakat akan bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap berkegiatan di ruang publik.
Kendati demikian sanksi tersebut masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Inpres Sudah di Tangan, Tim Pemburu Koruptor Tinggal Tunggu Waktu
"Jadi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," ujar Presiden Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.