Kompas TV nasional kriminal

Tempat Hiburan Tutup, Wanita Pengedar Ini Timbun Ekstasi dan Happy Five di Apartemen

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 21:31 WIB
tempat-hiburan-tutup-wanita-pengedar-ini-timbun-ekstasi-dan-happy-five-di-apartemen
Happy Five di Indonesia dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi pengedar ekstasi dan happy five berinisial TII di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Baca Juga: Polisi Sita 100 KG Sabu dan 4000 Pil Happy Five dari Bandar Besar Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka biasa mengedarkan narkoba di lokasi tempat tinggalnya dan beberapa tempat hiburan malam di Jakarta.

Tersangka akan dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Menurut Yusri, karena sejumlah tempat hiburan malam masih tutup di tengah pandemi Covid-19, tersangka lalu menimbun 15.000 ekstasi dan 5.500 happy five di apartemennya. 

"Tempat hiburan yang biasa mengedarkan tutup selama ini selama pandem ini, sehingga barang itu dia simpan di dua unit apartemen," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020). 

Menurut Yusri, tersangka itu biasa menjual ekstasi seharga Rp 250.000 per butir. 

Happy five dijual seharga Rp 200.000 per butir. 

"Tetapi pengakuannya memang karena di situasi Covid-19 ekstasi dan happy five ini digudangkan sementara karena memang peredarannya yang biasa diedarkan di tempat-tempat hiburan itu tutup," kata Yusri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x