JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibadah qurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha digelar setiap 10 Dzulhijjah atau kali ini tepat pada tanggal 31 Juli 2020.
Dalam menjalankan fase new normal, ada cara dalam melaksanakan penyembelihan hewan qurban sesuai syariat dan protokol kesehatan.
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.