Kompas TV religi beranda islami

Hukum Bertato Dan Jika Belum Sempat Dihapus Saat Meninggal

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 19:51 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Ustadz Tio mengatakan perbuatan membuat tato atau wasyim atau minta dibuatkan tato adalah perbuatan yang haram.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wasym dan melaknat pelakunya sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

Dari Abu Juhaifah beliau berkata, ” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa)." [HR. Al-Bukhâri, no. 5347]

Tato atau wasym adalah menusukkan jarum atau sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah, lalu mengisinya dengan celak atau zat-zat berwarna sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit.

Dan juga dalam proses membuat tato itu menyakiti diri sendiri dan mengubah pemberian Allah SWT.

Maka jika dia sudah tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya disertai taubat.

Akan tetapi kalau susah sekali menghilangkannya atau ada mudharatnya seperti cacat yang menghilangkan fungsi tubuh atau luka parah maka cukup baginya untuk bertaubat dan beristighfar begitulah hingga ia menghadapi maut.
 

Wallahu a’lam bis shawab

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x