JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti adanya surat jalan yang diterbitkan Bareskrim Polri untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Mahfud meminta aparat kepolisian tegas dalam menindak anggotanya yang bermasalah. Proses pemeriksaan, penyelidikan maupun penyidikan pun harus terbuka.
"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan. Dan, saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, nggak bisa akal-akalan karena masyarakat juga sudah pinter," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Oleh karena itu, Mahfud menunggu aksi tegas polisi dalam mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang diterbitkan oknum jenderal di Bareskrim Polri tersebut.
"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," sambung Mahfud MD.
Baca Juga: Polri Akui Jenderal di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Tanpa Izin
Surat Jalan Djoko Tjandra dari Jenderal di Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri akhirnya mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Terkait hal ini, Argo mengatakan Mabes Polri akan langsung mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan kalau terbukti melakukan pelangggaran.
Namun, hingga kini Mabes Polri masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sang jenderal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.