JAKARTA, KOMPAS.TV- Mabes Polri akhirnya mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Kabareskrim: Tidak Mampu Jadi Penegak Hukum Profesional, Silakan Mundur
Terkait hal ini, Argo mengatakan Mabes Polri akan langsung mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan kalau terbukti melakukan pelangggaran. Namun, hingga kini Mabes Polri masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sang jenderal.
"Sore ini selesai pemeriksaan, (jika) terbukti akan dicopot dari jabatan," ujar Argo.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo minta anggotanya mundur jika tidak mampu menjadi penegak hukum profesional. Listyo menegaskan Bareskrim sedang berbenah membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya.
“Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo.
Menyikapi keterangan Indonesia Police Watch (IPW), soal surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri. Listyo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengusutan serta membentuk tim gabungan. Tak hanya itu, Listyo menuturkan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dengan surat jalan Djoko Tjandra.
“Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya.
Perihal surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra pertama kali diungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Kemudian, kabar itu dibeberkan kembali oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane yang menyebut surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Neta pun mengecam tindakan Bareskrim Polri karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Sehingga mengakibatkan, Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang.
Menjadi pertanyaan bagi Neta S Pane, menurutnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. “Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi DjokoTjandra,” tutur Neta S Pane.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.