JAKARTA, Kompas.TV- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar pekan depan. Penilangan dilakukan setelah adanya kenaikan angka pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor selama penerapan PSBB.
Seperti diketahui, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Ditlantas Polri meniadakan penilangan.
“Benar (mulai minggu depan tindakan penilangan dilakukan),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (15/7/2020), seperti dikutip CNNIndonesia.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menuturkan penilangan kembali dilakukan berdasar dari angka pelanggaran yang tercatat cukup banyak selama penerapan PSBB.
“Maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” ujarnya.
Fahri Siregar menuturkan untuk rencana penerapan kembali tilang bagi pengendara kendaraan yang melanggar. Ditlantas Polda Metro menerjunkan ribuan personel untuk melakukan penindakan atas 15 jenis pelanggaran.
Berikut 15 jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang akan ditilang Polda Metro Jaya.
Menggunakan handphone saat berkendara
Menggunakan kendaraan di atas trotoar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.