JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membubarkan 18 lembaga/institusi pemerintah dalam waktu dekat sebagai upaya penghematan dan penederhanaan birokrasi.
Dari 18 lembaga yang akan dibubarkan, 1 lembaga di antaranya yakni Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Informasi BSANK termasuk salah satu lembaga pemerintah yang akan dibubarkan Jokowi dibocorkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU
Seperti diketahui, BSANK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK.
Dilansir dari perpres tersebut, BSANK terdiri atas 9 orang yang berasal dari unsur. Ada dari pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi.
Untuk akademisi prosesnya harus melalui pemilihan dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
Di dalam keanggotannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.
Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut 3 Nama Lembaga yang Dibocorkan Moeldoko
Pada 16 Agustus 2018 lalu, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BSANK.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan atau mendapatkan gaji setiap bulan.
Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai yakni Ketua BSANK mendapat gaji sebesar Rp 19.250.000. Wakil Ketua BSANK sebesar Rp 17.645.000. Lalu aggota BSANK sebesar Rp 16.041.000.
Dengan kompisisi seorang ketua, seorang wakil ketua dan tujuh anggota, maka negara perlu mengeluarkan anggaran sebesar Rp 149,18 juta per bulan untuk gaji pengurus BSANK.
Baca Juga: DPR Setuju Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga: Daripada Membebani Negara...
Jika dikalkulasi dalam setahun, total anggaran dikeluarkan negara untuk menggaji 9 orang pengurus BSANK itu mencapai Rp 1,79 miliar.
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," demikian bunyi salinan perpres tersebut.
Perpres itu juga menyebutkan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ini Jokowi Segera Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.