Kompas TV nasional hukum

Belum Bergerak Lagi, Kejagung Masih Lacak Keberadaan Djoko Tjandra

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 12:21 WIB
belum-bergerak-lagi-kejagung-masih-lacak-keberadaan-djoko-tjandra
Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencarian buronan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra belum menemukan titik terang.

Belakangan beredar kabar bahwa buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut menetap di Malaysia.

Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri hingga kini masih melacak keberadaan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kejagung: Surat Jalan Jadi Petunjuk Baru Keberadaan Djoko Tjandra

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku hingga saat ini belum mengetahui pasti keberadaan Djoko Tjandra.

Bahkan, mengenai kewarganegaraan Djoko Tjandra pun belum diketahui pasti, meski kabar yang beredar mengatakan keberadaannya di Malaysia.

"Kita baru dapat informasi kalau keberadaan yang bersangkutan ada di Malaysia, belum bergerak lagi. Tapi kita masih bergerak untuk melakukan pelacakan," kata Burhanuddin di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Untuk diketahui, Djoko Tjandra telah menjadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali sejak 2009.

Sementara sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peninjauan Kembali (PK), Djoko Tjandra telah melarikan diri ke luar negeri. Ia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dalam putusan PK yang diajukan Kejagung, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara. Uang Djoko di Bank Bali yang mencapai Rp 546 miliar telah diambil oleh negara.

Dalam realisasinya, uang tersebut telah diterima oleh perusahaan Djoko, PT Era Giat Prima dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Indonesia, karena Bank Bali mengalami gagal bayar.

Baca Juga: Pengakuan Imigrasi soal Buronan Punya Paspor: Petugas Kami Baru Lulus, Tak Kenal Djoko Tjandra

Surat Jalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mendapati beredarnya surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.

"Jika benar ada surat jalan dan asli, itu akan menjadi petunjuk baru penelusuran Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2020).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x