Banyuwangi, KompasTV Jawa Timur - Inilah NW, warga desa Siliragung, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. NW terpaksa berurusan dengan Polisi, setelah menikahi secara siri anak berusia 12 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus ini terungkap saat ibu kandung korban mengetahui anaknya dinikahkan secara siri oleh orang tua angkatnya.
Selain karena terpaut umur yang cukup jauh, yaitu pelaku berumur 45 tahun sedangkan korban masih berumur 12 tahun. Pelaku juga sudah berkeluaraga dan memiliki tiga istri.
Dari keterangan saksi-saksi, pernikahan ini terjadi diduga dilatar belakangi persoalan balas budi antara ibu angkat korban dengan pelaku, yang sering membantu finansial saat korban sakit dan butuh biaya sekolah.
Keluarga korban melaporkan pernikahan yang sudah berlangsung selama empat minggu ini lantaran diduga melanggar undang-undang perlindungan anak.
#Banyuwangi #Pernikahan #Dini #Siswa #SD #Poligami #Anak
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.