KOMPAS.TV - Polisi menangkap 1 tersangka pengedar uang palsu di Pekanbaru, Riau. Kasus ini terungkap setelah tersangka melakukan pemesanan jasa prostitusi secara online.
Barang bukti 4 lembar uang palsu Rp 100.000 dan 9 lembar uang palsu Rp 50.000 disita polisi.
Uang palsu ini digunakan pelaku untuk membayar jasa prostitusi yang ia pesan secara online.
Tersangka mendapatkan uang palsu dari rekannya berinisial RS dan polisi saat ini masih memburu pelaku yang berperan sebagai pencetak uang.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis FTV HH
RS disebut memesan PSK lewat aplikasi. Keduanya kemudian janjian bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru pada Sabtu (11/7) malam.
Setelah berkencan, tersangka membayar Rp 850 ribu dengan menggunakan uang palsu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.