Kompas TV nasional pilkada serentak

Ada Kemungkinan Pilkada 2020 Diundur Lagi, Ini Alasannya

Kompas.tv - 14 Juli 2020, 20:53 WIB
ada-kemungkinan-pilkada-2020-diundur-lagi-ini-alasannya
Ilustrasi kotak surat suara pilkada (Sumber: KOMPAS)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung 9 Desember 2020 bisa kembali ditunda.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan utama pendundaan Pilkada 2020 yang sudah ditetapkan yakni jika kondisi darurat bencana Covid-19 belum berakhir saat pelaksanaan.

Nantinya, sambung Tito, DPR, Pemerintah dan KPU akan kembali duduk bersama untuk membahas penundaan Pilkada 2020 tersebut.

Baca Juga: KPK Mencium Kepala Daerah Gunakan Covid Pencitraan Pilkada

"Apabila pada saat pemilihan kondisi kedauratan bencana wabah Covid-19 masih belum selesai atau meningkat, Pilkada dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU dan DPR,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2020).

Meski faktor kemungkinan diundurnya Pilkada 2020 bisa terjadi, namun pemerintah dan penyelenggara Pemilu sudah mempersiapkan agar Pilkada 2020 dapat berjalan mulus pada 9 Desember nanti. Seperti penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat bagi masyarakat.

Tito berharap, Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tersebut menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik di daerah masing-masing.

"Pilkada Serentak 9 Desember 2020 menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19," ujar Tito.

Baca Juga: Rapid Test Massal Penyelenggara Pilkada

Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU sepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Berikut tiga poin keputusan rapat virtual Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, DKPP dan Bawaslu yang ditayangkal langusung pada kanal Youtube DPR RI.

1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. 

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Ketum Partai Golkar Bertemu Dengan Prabowo

3. Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x