JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) menjelaskan soal rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin membubarkan 18 lembaga atau instansi pemerintah dalam waktu dekat.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan setelah adanya rencana pembubaran belasan lembaga atau instansi tersebut, pihaknya langsung melakukan inventarisir. Proses tersebut saat ini masih berlangsung.
Menurut Tjahjo, sebelum membubarkan 18 lembaga atau instansi, pemerintah sebelumnya juga sudah membubarkan 24 lembaga. Pembubaran tersebu tidak ada masalah terkait para pegawainya.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ini Jokowi Segera Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi
"Untuk 18 lembaga/badan/komisi yang akan dibubarkan sudah Kemen PAN- RB inventarisir, ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, PP, Perpres, dan UU," ujar Tjahjo seperti dikutip Kontan.co.id pada Selasa (14/7).
Dia menjelaskan, pembubaran lembaga, komisi, atau badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, prosesnya memakan waktu cukup lama.
Sebab, proses pembubaran lembaga tersebut harus melalui mekanisme pembahasan di parlemen bersama anggota DPR.
Lewat pembahasan tersebut, nantinya perlu ada revisi undang-undang pembentukan lembaga tersebut. "Kalau diluar UU bisa dibubarkan segera dengan diproses melalui Mensesneg," urainya.
Baca Juga: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Tak Ada Penerimaan CPNS Selama 2 Tahun, Kecuali Akpol dan Akmil
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, saat ini banyak badan atau lembaga yang tidak terdengar aktivitasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.