BANDUNG, KOMPAS.TV - Di masa pandemi ini jangan lagi coba-coba tidak menggunakan masker di tempat umum terutama di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu
Pasalnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil telah memberlakukan denda bagi mereka yang tak menggunakan masker di tempat umum.
Rupanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memberlakukan hal itu terhitung sejak Senin kemarin (13/7/2020).
“Diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, karena tingkat kedisiplinannya masih rendah, maka kami akan denda Rp 100.000 sampai Rp 150.000,” kata Emil, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut diungkapkan Emil dalam Live Talkshow Indonesia Congress Management bertajuk Laju Pariwisata Jawa Barat di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dari Gedung Pakuan Kota Bandung, Senin.
Menurut Emil, sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi masyarakat Jabar saja, tapi juga bagi warga luar Jabar yang sedang berwisata di Jabar.
Baca Juga: Corona di Jabar Melonjak, Ridwan Kamil: 98 Persen adalah OTG!
“Siapa yang datang ke tanah Jabar, harus ikut aturan Jabar,” kata Emil, menegaskan.
Pada talkshow itu, Emil juga membahas langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Jabar sebelum mengizinkan pembukaan destinasi wisata.
Emil mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah tujuan wisata, serta mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata dan sarana transportasi umum.
“Saya cek tanda jaga jarak mulai dari titik masuknya. Kemudian saya pastikan pengelola dan karyawannya memakai masker dan face shield. Saya juga mengecek pembatasan jarak, jadwal, dan cara booking transportasi,” kata Emil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.