Kompas TV regional politik

Ahok Angkat Bicara Soal Reklamasi Ancol Ala Anies

Kompas.tv - 13 Juli 2020, 16:22 WIB
ahok-angkat-bicara-soal-reklamasi-ancol-ala-anies
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Sumber: KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok angkat bicara soal reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang diputuskan Gubernur Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Menurut Ahok, seharusnya reklamasi versi Anies tidak ada hubungannya dengan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

JEDI merupakan proyek darurat penanggulangan banjir di Jakarta. Sementara rencana reklamasi di Ancol yang telah diizinkan Anies merupakan proyek perluasan kawasan wisata.

"Reklamasi ya reklamasi. JEDI ya JEDI. Hanya kebetulan JEDI disyaratkan ada tempat pembuangan (material hasil kerukan sungai dan waduk). Pas waktu itu ada kepres (keputusan presiden) dan perda mau bangun pulau reklamasi," kata Ahok saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Ditegaskan Ahok, lumpur bekas sedimentasi sungai dan waduk di Jakarta tidak bisa digunakan untuk reklamasi. "Harus ada pasir lautnya jika reklamasi," ujar dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetap Teruskan Reklamasi Ancol, Ini Alasannya

Pada proyek JEDI, jelas Ahok, Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman pembiayaan proyek meminta adanya tempat penampungan hasil kerukan. Kawasan perairan Ancol pun dipilih sebagai lokasi penampungan. Namun hal itu tidak terkait dengan proyek reklamasi untuk perluasan lahan Ancol.

"JEDI itu kebetulan ada proyek reklamasi dan MRT dulu sekalian buang ke sana. Kalau bahan kerukan JEDI itu tidak bagus untuk reklamasi. Hanya karena disyaratkan Bank Dunia harus ada tempat pembuangan. Jadi dimanfaatkan," kata Ahok.

Diketahui, Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Berbeda dengan Anies, WALHI: Reklamasi Tak Berkaitan dengan Penanganan Banjir

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Rencana reklamasi itu mendapat banyak kritikan, akhirnya Anies menyatakan yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol berbeda dengan rencana reklamasi 17 pulau yang sebagian izinnya telah dicabut lagi.

Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang terancam banjir karena 30 waduk dan 13 sungainya yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Waduk dan sungai-sungai itu perlu dikeruk.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengemukakan, dari laporan JEDI, material hasil kerukan dari waduk-waduk dan sungai-sungai itu ada 3.441.870 meter kubik.

Saat ini, lumpur yang dibuang dan dengan sendirinya mengeras serta menghasilkan tanah atau daratan telah mencapai luas 20 hektar.

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," ujar Saefullah.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x