KOMPAS.TV - Saat ini penerimaan negara bukan pajak dari ekspor benih lobster masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2015.
Dengan mengacu pada aturan itu, penerimaan negara terbilang kecil.
Kita lihat angkanya.
Kami mengambil contoh dari ekspor sekitar 100.000 ekor benih lobster oleh dua perusahaan pada 12 Juni 2020.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 34.375. Angka ini di luar uji laboratorium.
Ini mengacu Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kelautan dan perikanan. 34.000 – 100.000 benih yang diekspor.
PT TAM yang mengekspor 60.000 ekor benih lobster dikenai PNBP senilai 15.000 dan sertifikat kesehatan Rp 5.000.
Lalu ASL yang mengekspor 37.500 ekor benih lobster, dipungut PNBP 9.375, dan biaya sertifikat kesehatan sebesar Rp 5.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2015, tarif jasa pemeriksaan klinis benih krustasea ditetapkan Rp 250 per 1.000 ekor, sertifikat kesehatan Rp 5.000 per sertifikat, dan pemeriksaan laboratorium bervariasi sesuai spesifikasi persyaratan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.