KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah tegas terhadap Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya.
Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti membantu buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Urus KTP, Pulang, Kok Bisa? Ini Jawabannya
Dinilai Kesalahan Fatal
Anies mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep. Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.
Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.
Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.