JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai hari ini, Senin, 13 Juli 2020.
Sejumlah wilayah masih dilarang menggelar pembelajaran tatap muka dan beralih pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Namun begitu, ada sekitar 104 kota/kabupaten di zona hijau Covid-19 sudah diizinkan menerapkan pembelajaran tatap muka di kelas.
Status daerah zona hijau sendiri ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka di 104 Kabupaten/Kota Mulai Besok
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, meski berada di zona hijau dan menerapkan pembelajaran tatap muka, sekolah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya," seperti disampaikan Mendikbud dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Meski berada di zona hijau, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan pertimbangan pembelajaran tatap muka sekolah kepada kepala daerah, kepala sekolah, hingga orang tua siswa.
Ketiga pihak ini memiliki hak untuk menentukan apakah sekolah terkait layak atau tidak menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka.
Nadiem menegaskan, pihak kepala daerah dan kepala sekolah harus menyakinkan orang tua bahwa protokol kesehatan sekolah sudah siap untuk para siswa.
Sebaliknya orang tua juga bisa menolak pembelajaran langsung terhadap anaknya jika tidak yakin dengan protokol kesehatan yang akan diterapkan sekolah.
"Menurut kami, prinsip dasar itu adalah haknya orang tua,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.