JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dufan berbeda dengan reklamasi 17 pulau.
Reklamasi Ancol dan Dufan seluas kurang lebih 155 hektar, dinilai justru akan bermanfaat karena bisa mengendalikan banjir.
“Perluasan kawasan Ancol ini bukan dari kegiatan reklamasi 17 pulau atau pantai itu. Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir,” ujar Anies Baswedan, Sabtu, (11/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Anies Tegaskan Pemberian Izin Reklamasi Ancol dan Dufan Sama Sekali Tak Mengingkari Janji Kampanye
Menurut Anies, reklamasi yang membangun 17 pulau sebelumnya bukanlah proyek untuk melindungi warga Jakarta dari banjir.
Reklamasi 17 pulau dibangun untuk kepentingan komersial yang dikerjakan oleh perusahaan swasta. Proyek 17 pulau, kata Anies, melanggar ketentuan lingkungan hidup atau analisis mengenai dampak lingkungan.
“Ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan karena sebagian (pulau dan pantai reklamasi) berhadapan dengan perkampungan nelayan. Misalnya, di Kamal Muara dan di Muara Angke,” jelasnya.
Sebagai informasi, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Baca Juga: Reklamasi Ancol, Anies Disebut Langgar Janji Kampanye
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub. (ninuk c suwanti)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.