PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sekitar 150 warga menggruduk kantor balaidesa Ambokembang, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Lantaran kades dinilai telah melanggar dengan menyewakan tanah bengkok desa, kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan warga melalui badan permusyawaratan desa setempat (BPD).
Melalui penelusuran, warga menemukan bukti transaksi persewaan ranah bengkok senilai 70 juta rupiah yang dilakukan oleh kepala desa. Menurut koordinator aksi, Aulul Hadi, apa yang dilakukan kades tanpa adanya musyawarah bersama warga, dan dana senilai 70 juta dinilai akan diselewengkan.
Warga meminta klarifikasi kepada kades dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.Perwakilan warga akhirnya bertemu dengan kelapa desa untuk musyawarah dengan dijaga ketat Polisi .
Kades Ambokembang, Adi Atma, mengakui bahwa dirinya telah melakukan kesalahan administrasi, terkait langkahnya dalam menyewakan sawah bengkok desa tanpa melalui musyawarah mufakat bersama warga. Menurutnya uang hasil sewa senilai 70 juta itu nantinya akan dimasukkan ke kas desa, namun uang tersebut ada di rekening miliknya sebanyak 50 juta dan 20 juta lainnya ada ditangan perangkat desa .
Setelah dilakukan mediasi antara warga dengan kepala desa, ratusan warga membubarkan diri. Selanjutnya akan diadakan mediasi lebih lanjut bersama pihak Kecamatan.
#LahanBengkok #Pekalongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.