MAKASSAR, KOMPAS.TV – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto bersama Kepala Divisi Keimigrasian Dody Karnida internalisasikan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang ketentuannya tertuang dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 kepada pegawai Kantor Imigrasi Makassar dan Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Jumat (10/07/2020). Dilaksanakan sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan WBK dan WBBM di Rudenim dan Kanim makassar.
Harun menuturkan, agar pegawai wajib memedomani kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. "Keberadaan kode etik dan kode perilaku sangat penting, menjadi pedoman sikap, perilaku dan ucapan pegawai dalam memajukan Kanwil Sulsel," Kata Kakanwil.
Selain itu, kode etik dan kode perilaku pegawai yang dibangun berdasarkan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) wajib diterapkan sebagai penunjang utama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Profesional artinya mengerti dan memahami Tugas dan Fungsinya, Akuntabel berarti dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya, Sinergi berarti menjalin kerjasama dengan instansi lain, Transparan artinya keterbukaan informasi publik, dan Inovatif artinya kreatif dan mampu membuat terobosan," Jelas Kakanwil
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan terkait subtansi yang ada pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dan terkait Kode Etik Petugas Imigrasi.
#KANWILKUMHAM
#IMIGRASIMAKASSAR
#HARUNSULIANTO
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.