MANADO, KOMPAS.TV - Tiga tersangka pengguna narkotika jenis ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulawesi Utara. Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti 57 paket shabu dan empat unit handphone.
Ketiga tersangka pengedar dan pengguna narkotika dihadirkan saat prescon di gedung Bnnp Sulut Kamis siang, 9 Juli 2020.
Mereka ditangkap petugas bidang pemberantasan Bnnp Sulut, di Desa Boroko Dusun Dua Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tepatnya di kantor salah satu agen pengiriman barang pada akhir Juni 2020.
Dari para tersangka petugas menyita satu kardus pembungkus paket yang dililit lakban warga hijau satu paket narkotika jenis ganja beberapa handphone, ktp serta dompet wanita. ketiga warga asal Manado, Tahuna, Dan Bolmut ini diduga sebagai pengguna narkotika jenis ganja.
Ketiganya memesan paket ganja melalui media sosial sehingga mereka ditangkap saat mengambil barang di salah satu jasa pengiriman barang di desa boroko.
Kasus ini masih dalam pengembangan bnnp sulawesi utara, para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara lima hingga dua belas tahun.
Kasus peredaran narkoba di sulawesi utara terus meningkat di saat pandemi korona. Diduga, kondisi ini dimanfaatkan para mafia untuk mengedarkan narkoba di daerah ini.
#kompastvmanado #bnnpsulut #pengedarganja
YONGKE LONDA KOMPAS TV MANADO
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.