RIAU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, menetapkan satu orang mandor kapal ikan berbendera Tiongkok.
Kapal Motor Lu Huang Yuan Yu 118, sebagai tersangka atas penganiayaan warga negara Indonesia.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara hingga keterangan sejumlah saksi dari ABK yang pernah mengalami kekerasan atas penganiayaan dari tersangka.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa kayu, skop, batang besi, dan lainnya.
Menurut keterangan polisi, Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto, korban kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari mandor kapal saat bekerja.
"Baru tetapkan 1 orang, warga negara China, berinisial mister S yang memang sebagai mandor yang dituakan di dalam pengawasan para ABK ini dalam mencari ikan. Melaksanakan kegiatannya sehari-hari di kapal tersebut," katanya.
Sebelumnya anak buah kapal asal Indonesia ditemukan meninggal di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok.
Petugas tim gabungan Angkatan Laut Lanal Batam dan Polda Kepulauan Riau mengamankan dua kapal ikan berbendera Tiongkok di perairan pulau Nipa, Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu dilakukan karena adanya dugaan tindakan penganiayaan terhadap abk warga negara Indonesia hingga meninggal dunia.
Jenazah ABK pun ditemukan di ruangan pendingin ikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.