JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyambut new normal, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020.
SE yang mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19 ini dikeluarkan pada Kamis, (2/7/2020).
Dinas kesehatan (dinkes) daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selaku pengawas perjalanan, serta masyarakat selaku pelaku perjalanan juga dapat menjadikan SE ini sebagai panduan.
Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum yang melakukan perjalanan dalam negeri harus keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan pengendalian Covid-19.
Adapun prinsip pencegahannya yaitu menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun dan menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain.
Semua orang yang berada di pesawat maupun kapal laut, baik penumpang dan awak kabin wajib memiliki:
- Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif berlaku paling lama 14 hari
- Atau surat keterangan hasil rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat diterbitkan
- Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
Kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC dapat diunduh melalui aplikasi Play Store atau pun App Store di smartphone.
Pada saat penumpang tiba di bandara, sebelum masuk ke pesawat, petugas KKP wajib melakukan hal-hal berikut ini:
- Memeriksa suhu tubuh penumpang.
- Melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif.
- Atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas.
- Memastikan kartu kewaspadaan kesehatan secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.