LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus delapan pelaku bandar dan kurir narkoba, barang bukti ribuan pil ekastasi dan narkoba jenis sabu sabu juga turut diamankan.
Kedelapan pelaku diketahui berinisial AN, DS, IB, AN, AS, IS, SY dan IR. Para pelaku ini diamankan secara terpisah dikediamankanya masing masing.
Namun berdasarkan hasil pendalamam kasus, pihak kepolisian menetapkan 4 (empat) pelaku AN/ DS, IB, MF dan IG dinyatakan sebagai pemilik 8400 (Delapan Ribu Empat Ratus) Butir pil ekstasi serta 955 (Sembilan Ratus Lima Puluh Lima) Gram sabu sabu, tidak hanya itu kempat pelaku ini juga positif sebagai pengguna narkoba.
Sementara untuk 4 (Empat) orang lainya dinyatakan tidak terkait dalam kasus ini, namun kepolisian akan memberikan pembinaan pada keempat pelaku. Disampaikan kombes zahwani pandra arsyad kabid humas polda lampung, ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis sabu sabu ini didatangkan dari pekanbaru riau yang rencananya akan diedarkan di lampung, dan memiliki nilai sekitar 3,5 milliar rupiah.
Baca Juga: LPSK Kawal Perlindungan dan Pemulihan Psikologis Korban Tindak Asusila
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (20) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.
#bandarnarkoba #peringkusanbandarnarkoba #ekstasi #sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.