Kompas TV regional berita daerah

Kisah Pak "K" Dan Rompi Pinknya

Kompas.tv - 10 Juli 2020, 13:25 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

GARUT, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu kebelakang, baru kamis lalu Satreskrim Polres Garut melimpahkan berkas tahap dua, beserta kedua tersangka ke Kejari Garut.

Kuswendi yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga/ atau Kadispora Kabupaten Garut, beserta anak buahnya yang juga pensiunan kepala bidang kemitraan sarana dan prasarana di dinas tersebut, datang ke Kejari Garut pukul 12.00 WIB.

Baru sekitar pukul 16.15 WIB kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka langsung memakai rompi berwarna merah muda, dengan kedua tangan tersangka diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. 

Keduanya  dititipkan selama 20 hari sebelum persidangan di Rumah Tahanan Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dan membuat kerugian negara lebih dari  1 miliar rupiah.

Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun, dan dijerat pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi.

 

Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x