JAKARTA, KOMPAS.TV - Keuskupan Agung Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk menyelenggarakan Misa minggu. Namun penyelenggaraan Misa baru diperbolehkan untuk tiga gereja.
Ketiga gereja yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan ibadah Misa minggu adalah, Gereja Paroki Katedral, Gereja Paroki Harapan Indah, dan Gereja Paroki Tangerang.
Selain itu, ketiga gereja ini juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan Misa dengan jumlah umat yang terbatas.
"Ketiga Paroki ini sudah menjalankan prosedur pengajuan izin sesuai dengan arahan Keuskupan Agung Jakarta dan sudah dilakukan pengecekan ke lokasi untuk kesiapannya," kata Sekjen Keuskupan Agung Jakarta Rm Adi Prasojo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Cegah Covid-19, Keuskupan Agung Kupang Tiadakan Misa di Gereja
Namun Adi berharap, informasi ini tidak membuat Gereja Paroki lain terburu-buru membuka gereja. Karena izin pembukaan gereja dan penyelenggaraan ibadah hanya akan diberikan Keuskupan Agung Jakarta.
Izin akan diberikan dengan mempertimbangkan persiapan matang, jumlah umat yang bisa ditangani dengan baik dan dalam kondisi sehat, serta telah memenuhi kondisi yang disebutkan di pedoman umum dari Keuskupan Agung Jakarta.
Baca Juga: Gereja Katedral Jakarta Belum Buka Peribadatan, Ini Alasannya
Proses pendaftaran untuk Misa minggu, misa harian dan Sakramen, kata Adi, harus menggunakan website Belarasa dari Keuskupan Agung Jakarta. "Sesuai dengan petunjuk dari Paroki yang sudah berkoordinasi dengan KAJ," ujarnya.
"Paroki yang sudah mendapatkan ijin, akan tetap dievaluasi dan ditinjau secara kontinu, dalam rangka memastikan Gereja menerima umatnya mengikuti Misa dengan aman dan nyaman," tutup Adi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.