BANJARBARU, KOMPAS.TV - Dispensasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberikan pihak UPPD Samsat Kota Banjarbaru kepada warga.
Masyarakat yang datang hanya membayar kewajiban pajak kendaraan, sedangkan keterlambatan pajak akan dihapuskan atau gratis.
Baca Juga: Siswa Diprediksi Baru Masuk Sekolah Awal Tahun 2021 Akibat Banjarmasin Masih Zona Merah
“Tahunnya bebas, mau tunggakan berapa tahun bebas.” Terang Kepala UPPD Samsat Kota Banjarbaru, Tommy Hariadi kepada jurnalis Kompas.tv.
“Jadi dendanya kita hapus semua PKB maupun BBN-KB. Jadi ini kesempatan yang harus kita manfaatkan di tengah pandemi seperti ini,” tambahnya.
Program dispensasi ini dimulai sejak satu april lalu hingga tiga puluh satu desember mendatang.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, PDAM Bandarmasih Batasi Jenis Layanan Di Kantor Pusat
Untuk dapat meminimalisir kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran pandemi covid 19, uppd samsat kota banjarbaru menyediakan pilihan pembayaran pajak melalui aplikasi online.
Diharapkan dengan program dispensasi ini, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor lebih terbantu khususnya dalam hal beban pajak yang cukup besar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.