LAMPUNG, KOMPAS.TV – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, menjadi sorotan berbagai pihak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau P3A Provinsi Lampung mendorong pemkab Lampung Timur membekukan lembaga P2TP2A.
Sanksi tegas juga diberikan kepada pelaku Da yang merupakan anggota P2TP2A. Jika terbukti maka pelaku akan dinonaktifkan dari keanggotaan lembaga tersebut.
Theresia menegaskan pelaku Da bukan ASN/ PNS atau kepala P2TP2A yang selama ini beredar dipemberitaan. Da diketahui adalah petugas pendamping sukarelawan pada divisi pelayanan hukum dan medis di lembaga P2TP2A.
Baca Juga: Wisata Sumur Putri jadi Lokasi Persinggahan Gratis
Kini Dinas P3A telah menempatkan korban di rumah aman, empat petugas pendamping disiapkan diantaranya yang akan mengurus logistik, kondisi kesehatan, psikologis dan pendampingan dalam menjalani proses hukum di Polda Lampung.
#kekerasanseksual #pelecehanseksual #lampungtimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.