JAKARTA,KOMPAS.TV- Maria Pauline Lumowa, buronan tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif akan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Setelah hampir 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa, satu dari 11 tersangka yang sedang menjalani hukuman harus pempertanggungjawabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun.
Demikian Menkumham Yasonna Laoly menyatakan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Juli 2020. “Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” kata Yasonna Laoly.
Pagi ini, Maria Pauline Lumowa tiba di tanah air setelah upaya ekstradisi dengan pendekatan level tinggi kepada berbagai pihak di Serbia. Dalam rekam jejak kasus pembobolan Bank BNI, Maria melarikan diri ke Singapura pada September 2003. Kemudian, diketahui keberadaannya di Belanda pada tahun 2009.
“Pemerintah Indonesia melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia sebab Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi dengan Belanda,” jelas Yasonna.
Terkait ekstradisi Maria Pauline Lumowa, delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dengan didampingi Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar. Serta, dari lintas Kementerian/Lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri. (ninuk c suwanti)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.