KOMPAS TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengungkapkan proses ekstradisi terhadap pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, ternyata sempat ada gangguan.
Pasalnya, terdapat sejumlah pihak yang tak ingin proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa terwujud.
Selain Maria Pauline Lumowa yang melakukan perlawanan, ada pula satu negara Eropa yang ingin mencegahnya.
Baca Juga: Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Ternyata Sempat Melawan untuk Tak Diekstradisi
“Ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi Maria Pauline Lumowa terwujud,” kata Yasonna melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis (9/7/2020).
Tak hanya itu, Yasonna menambahkan, Maria Pauline Lumowa sempat melakukan perlawanan sebelum diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 17 tahun silam.
“Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi,” kata Yasonna.
Baca Juga: Jejak Kasus Buronan Kakap Maria Pauline Lumowa: Ditangkap di Serbia Dipulangkan ke Indonesia
Namun, upaya wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu gagal setelah pemerintah Indonesia lewat Menkumham terus melakukan lobi tingkat tinggi kepada pihak pemerintah Serbia untuk mengekstradisi Maria.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan,” ujar Yasonna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.