KOMPAS.TV - Kunjungan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly ke Serbia membuahkan hasil. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia.
Bersama dengan Maria Pauline Lumowa ternyata ada 11 pelaku lain yang ikut membobol BNI, yang sudah dijatuhi hukuman penjara.
Berikut daftar tersangka lainnya:
1. Adrian Pendelaki Lumowa
Merupakan Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, yang divonis 15 tahun penjara.
2. Adrian Herling Waworuntu
Ia adalah konsultan investasi PT Sagared Tem, dan sudah divonis penjara seumur hidup.
3. Jeffrey Baso
Merupakan mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, dengan vonis 7 tahun penjara.
4. Wayan Saputra
Merupakan mantan Kepala Divisi Internasional BNI, telah divonis 5 tahun penjara.
5. Aan Suryana
Ia merupakan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, dengan vonis 5 tahun penjara
6. Edy Santoso
Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, ia divonis penjara seumur hidup.
7. Ollah Abdullah Agam
Ia adalah Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, dengan vonis 15 tahun penjara.
8. Titik Pristiwati
Mantan Dirut PT Bhinnekatama, ia divonis 8 tahun penjara.
9. Komjen Pol Suyitno Landung
Mantan Kabereskrim Mabes Polri, dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
10. Richard Kountol
Ia adalah matan Dirut PT Metranta, yang menerima vonis selama 8 tahun penjara.
11. Aprilla Widhata
Mantan Diruk PT Pantripros, mendapatkan vonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Berikut Jejak Pelarian Maria Pauline Lumowa Setelah Buron 17 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.