Kompas TV nasional politik

Komisi XI DPR: Wacana Redenominasi Harus Direncanakan Matang

Kompas.tv - 8 Juli 2020, 17:42 WIB
komisi-xi-dpr-wacana-redenominasi-harus-direncanakan-matang
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi XI DPR RI menyoroti rencana pemerintah yang akan melakukan penyederhanaan uang rupiah atau redenominasi.

Komisi XI berharap pemerintah harus memikirkannya secara matang sebelum mengeksekusi rencana tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sutarduga mengatakan, pemerintah perlu memikirkan secara matang wacana redenominasi tersebut. Mengingat pada saat ini kondisi perekonomian Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pandemi dan Ujian “Skill Tingkat Dewa” Menkeu Sri Mulyani

"Kita harus memperhitungkannya dengan matang. Tentunya pemerintah tidak sembarangan untuk menyampaikan hal seperti ini apalagi dalam situasi pandemi Covid," kata Eriko di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya fokus pemerintah pada saat ini harusnya mengaktifkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19 tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

Mengaktifkan perekonomian merupakan hal penting yang harus didahulukan. Perekonomian, menurut politikus PDIP ini, harus berjalan. "Karena ini menangani moneter," ucapnya.

Terkait redenominasi ini Komisi XI akan mengagendakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahasnya.

"Menurut kami tentunya ini harus dilihat sejauhmana. Kami akan bertemu lagi dengan menteri keuangan," ujar Eriko.

Baca Juga: Gedung Kemendikbud Pusat Ditutup Selama 14 Hari Karena 15 Pegawainya Positif Covid-19

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 yang dirilis Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atau Penyederhanaan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).

Aturan redenominasi ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi waktu, transaksi, hingga efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah," tulis Kemenkeu dalam rilisnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x