KOMPAS.TV - Sudah 11 tahun buronan koruptor BLBI, Djoko Tjandra, melenggang bebas dari jeratan hukum. Lalu, bagaimana mungkin kehadirannya di Indonesia beberapa bulan ini yang sama sekali tidak terdeteksi oleh aparat?
Benarkah ada pihak-pihak yang diduga melindungi dan memfasilitasi urusan Djoko Tjandra di Indonesia?
Dalam dakwaan primer, Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Setelah melalui proses pengadilan yang panjang pada 28 Agustus 2000, majelis hakim menyatakan dakwaan pada Djoko Tjandra terbukti secara hukum.
Namun, hal itu dinilai bukan perbuatan pidana, melainkan perdata, sehingga Djoko Tjandra bebas dari semua tuntutan hukum.
Lalu pada Oktober 2008, Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung dan pada 11 Juni 2009 MA menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara.
Namun pada 16 Juni 2009, Djoko Tjandra mangkir dari panggilan MA dan diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Ia melarikan diri sehari sebelum MA menjatuhkan vonis.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.