KOMPAS.TV - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap hacker pelaku peretasan 1.300 lebih akun pemerintah dan lembaga negara.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, tersangka telah melakukan peretasan sejak 2014 lalu.
Sementara hingga kini sudah ada tiga laporan polisi yang tercatat di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bareskrim Polri, dan Polda Jawa Barat.
"Tersangka melakukan hack di akun pemerintah, di akun-akun pemerintah, juga di akun-akun swasta, kemudian juga di akun jurnal-jurnal. Itu ada 1.309 akun yang di-hack," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Setelah Tokopedia, Kini Telkomsel Diancam Gugat karena Data Pribadi Bocor
Dia mengungkapkan bahwa pelaku seorang pria berinisial ADC. Dia ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020.
Saat beraksi, menurut Argo, pelaku mengawalinya dengan memasukan malware ke ribuan akun tersebut. Ketika berhasil diretas, pelaku selanjutnya menuntut uang tebusan.
Kemudian jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menghapus seluruh data pada akun tersebut. Pemilik akun juga akan kehilangan data akses pengelolaan.
"Kalau pemiliknya tidak membayar uang, pelaku bisa menghapus atau menahan, atau tidak bisa diakses akun tersebut," jelas Argo.
Pelaku juga dengan sengaja mengubah tampilan akun yang diretas sebagai bentuk bukti dan ancaman. Dalam setiap aksinya, pelaku menerima tebusan sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.
"Kalau misalnya jumlahnya 1.309 akun, kalikan yang terendah saja Rp 2 juta, jumlahnya sudah miliaran," tutur Argo.
Adapun akun yang diretas, di antaranya, situs Badilum milik Mahkamah Agung (MA), situs Pengadilan Negeri Sleman, situs AMIK Indramayu, situs polri.go.id, situs Dumasan Polda DIY, situs Pemprov Jateng, dan situs UNAIR.
Baca Juga: Data Pribadinya Bocor, Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel ke Pengadilan
Argo menambahkan, pelaku tidak hanya beraksi di Indonesia namun juga mengincar akun-akun website luar negeri.
"Tidak hanya di Indonesia ternyata. Setelah kita lakukan pendalaman kembali, ini juga ada di Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika. Ini masih kita dalami terus," terang Argo.
Kini penyidik masih melakukan pengembangan dan menelusuri jumlah pasti akun yang berhasil diretas pelaku. Ada kemungkinan bahkan lebih dari 1.309 akun. Argo juga menduga ada keterlibatan pelaku lain.
"Kita sedang dalami apakah pelaku ini sendiri atau ada keterlibatan orang lain. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Netflix Dapat Diakses di Jaringan Indihome dan Telkomsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.